Persyaratan Umum
- Memiliki lahan atau usaha tani, agribisnis, atau industri perdesaan yang bisa menjadi contoh dan tempat belajar bagi petani atau masyarakat lainnya.
- Menyediakan layanan bagi masyarakat untuk kegiatan magang, pelatihan, konsultasi, belajar, atau kunjungan.
- Memiliki peralatan pertanian sederhana yang sesuai dengan skala dan jenis usaha taninya.
- Memiliki ruang belajar dan fasilitas akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola atau di rumah petani lainnya di sekitar.
- Memiliki fasilitator, baik dari pengelola P4S sendiri maupun dari instansi pemerintah atau swasta terkait.
- Memiliki kepengurusan P4S dengan rincian tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap anggota.
- Melakukan pembukuan administrasi umum P4S, yang mencakup:
- a. Buku tamu
- b. Inventarisasi barang
- c. Buku agenda surat masuk dan keluar
- d. Buku daftar peserta pelatihan
- e. Buku notulen rapat
- f. Buku daftar petani atau kelompok tani binaan
- g. Buku nota kerjasama atau kemitraan
- h. Buku administrasi keuangan dan buku kegiatan
- Memiliki materi atau modul pelatihan/magang yang relevan dengan bidang usaha unggulan, seperti agribisnis berbasis:
- a. Tanaman pangan
- b. Perkebunan
- c. Hortikultura
- d. Peternakan
- e. Pertanian terpadu
- Memiliki rencana kegiatan pelatihan atau magang tahunan.
- Memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.
Syarat & Ketentuan Registrasi P4S
- Mengisi formulir penilaian mandiri (self-assessment). Unduh formulir.
- Menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Forum Komunikasi dan Dinas Pertanian setempat.
- Memperoleh rekomendasi dari Forum Komunikasi P4S dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
- Mendapat persetujuan dari pembina P4S Pusat setelah melalui identifikasi dan verifikasi.
