P4S

PUSAT PELATIHAN PERTANIAN PEDESAAN DAN SWADAYA



Logo P4S

Persyaratan Umum

  1. Memiliki lahan atau usaha tani, agribisnis, atau industri perdesaan yang bisa menjadi contoh dan tempat belajar bagi petani atau masyarakat lainnya.
  2. Menyediakan layanan bagi masyarakat untuk kegiatan magang, pelatihan, konsultasi, belajar, atau kunjungan.
  3. Memiliki peralatan pertanian sederhana yang sesuai dengan skala dan jenis usaha taninya.
  4. Memiliki ruang belajar dan fasilitas akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola atau di rumah petani lainnya di sekitar.
  5. Memiliki fasilitator, baik dari pengelola P4S sendiri maupun dari instansi pemerintah atau swasta terkait.
  6. Memiliki kepengurusan P4S dengan rincian tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap anggota.
  7. Melakukan pembukuan administrasi umum P4S, yang mencakup:
    • a. Buku tamu
    • b. Inventarisasi barang
    • c. Buku agenda surat masuk dan keluar
    • d. Buku daftar peserta pelatihan
    • e. Buku notulen rapat
    • f. Buku daftar petani atau kelompok tani binaan
    • g. Buku nota kerjasama atau kemitraan
    • h. Buku administrasi keuangan dan buku kegiatan
  8. Memiliki materi atau modul pelatihan/magang yang relevan dengan bidang usaha unggulan, seperti agribisnis berbasis:
    • a. Tanaman pangan
    • b. Perkebunan
    • c. Hortikultura
    • d. Peternakan
    • e. Pertanian terpadu
  9. Memiliki rencana kegiatan pelatihan atau magang tahunan.
  10. Memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.

Syarat & Ketentuan Registrasi P4S

  1. Mengisi formulir penilaian mandiri (self-assessment). Unduh formulir.
  2. Menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Forum Komunikasi dan Dinas Pertanian setempat.
  3. Memperoleh rekomendasi dari Forum Komunikasi P4S dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
  4. Mendapat persetujuan dari pembina P4S Pusat setelah melalui identifikasi dan verifikasi.