"

 

Syarat dan Ketentuan

1.    Persyaratan Umum:

a.    Mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya;

b.    Melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung;

c.    Mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya;

d.    Memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya;

e.    Mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta yang terkait;

f.     Memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;

g.    Melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain:

-       Buku tamu;

-       Inventarisasi barang;

-       Buku agenda surat masuk dan keluar;

-       Buku daftar peserta pelatihan; stempel;

-       Buku notulen rapat;

-       Buku daftar petani/ kelompoktani binaan;

-       Buku nota kerjasama/kemitraan

-       Buku administrasi keuangan, buku kegiatan;

h.    Memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis:

-       Tanaman pangan,

-       Perkebunan,

-       Hortikultura,

-       Peternakan dan

-       Pertanian terpadu;

i.      Mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan;

j.      Memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.

 

2.    Syarat & Ketentuan Registrasi P4S;

a.       Mengisi form penilaian mandiri (self assesment). unduh form

b.      Menyerahkan hasil isian penilaian mandiri kepada Forum Komunikasi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat.

c.       Memperoleh rekomendasi usulan calon P4S dari Forum Komunikasi P4S dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Mendapat persetujuan dari pembina P4S Pusat setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi.