"

Syarat dan Ketentuan
1. Persyaratan Umum:
a. Mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya;
b. Melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung;
c. Mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya;
d. Memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya;
e. Mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta yang terkait;
f. Memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g. Melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain:
- Buku tamu;
- Inventarisasi barang;
- Buku agenda surat masuk dan keluar;
- Buku daftar peserta pelatihan; stempel;
- Buku notulen rapat;
- Buku daftar petani/ kelompoktani binaan;
- Buku nota kerjasama/kemitraan
- Buku administrasi keuangan, buku kegiatan;
h. Memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis:
- Tanaman pangan,
- Perkebunan,
- Hortikultura,
- Peternakan dan
- Pertanian terpadu;
i. Mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan;
j. Memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.
2. Syarat & Ketentuan Registrasi P4S;
a. Mengisi form penilaian mandiri (self assesment). unduh form
b. Menyerahkan hasil isian penilaian mandiri kepada Forum Komunikasi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat.
c. Memperoleh rekomendasi usulan calon P4S dari Forum Komunikasi P4S dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Mendapat persetujuan dari pembina P4S Pusat setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi.